Implementasi PP Tunas Dinilai Lindungi Masa Depan Anak

Oleh: Safiya Zahira Sari )*

Pemerintah resmi mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas sejak 28 Maret 2026 lalu. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis dalam memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak sekaligus menjaga kualitas tumbuh kembang generasi muda di tengah derasnya arus teknologi.

Penerapan aturan ini mewajibkan seluruh platform digital untuk membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat perlindungan data pribadi. Pemerintah menempatkan regulasi ini sebagai instrumen penting untuk menekan berbagai risiko digital yang selama ini membayangi anak-anak, mulai dari paparan konten berbahaya hingga potensi eksploitasi.

Psikolog Klinis Anak dan Remaja dari Lembaga Psikologi Universitas Indonesia, Vera Itabiliana Hadiwidjojo, menilai kebijakan ini relevan dengan kondisi perkembangan anak saat ini. Ia melihat pembatasan akses digital menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan pertumbuhan otak, emosi, dan kemampuan kontrol diri anak yang masih dalam tahap perkembangan.

Menurut Vera, pembatasan akses media sosial tidak dapat dimaknai sebagai pelarangan semata, melainkan sebagai langkah untuk memberikan ruang bagi anak agar berkembang sesuai dengan tahapan usianya. Ia menilai paparan media sosial yang terlalu dini berpotensi mengganggu regulasi emosi serta memengaruhi pembentukan identitas diri anak.

Vera juga menyoroti dampak terhadap interaksi sosial, di mana penggunaan gawai secara berlebihan dapat mengurangi kualitas hubungan langsung dengan keluarga dan teman sebaya. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat perkembangan kemampuan komunikasi yang seharusnya terbentuk melalui interaksi nyata.

Dari sisi kesehatan fisik, Vera melihat penggunaan gawai yang tidak terkontrol berisiko memicu gangguan tidur, berkurangnya aktivitas fisik, hingga masalah kesehatan seperti kelelahan mata. Dampak ini semakin kompleks karena tidak hanya menyentuh aspek fisik, tetapi juga memengaruhi kondisi mental dan emosional anak.

Vera menilai anak yang terpapar screen time berlebih cenderung lebih rentan mengalami kecemasan, overthinking, hingga penurunan rasa percaya diri akibat perbandingan sosial di media digital. Selain itu, terdapat kecenderungan meningkatnya risiko adiksi digital serta menurunnya kemampuan fokus dan konsentrasi.

Dalam pandangan Vera, kualitas konten dan pendampingan orang tua menjadi faktor penting yang menentukan dampak penggunaan teknologi terhadap anak. Ia menekankan bahwa peran keluarga tidak dapat tergantikan dalam memastikan anak tetap berada dalam jalur perkembangan yang sehat di era digital.

Sejalan dengan itu, Vera juga menilai pengaturan durasi penggunaan gawai yang disesuaikan dengan usia menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas kebijakan ini. Pendekatan tersebut dinilai mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan teknologi dan kesehatan perkembangan anak.

Dukungan terhadap implementasi PP Tunas juga datang dari kalangan praktisi pendidikan. Wakil Direktur Pengasuhan Santri Pesantren Darul Ilmi Indonesia, Khalifaturrahman, memandang kebijakan ini sebagai bentuk intervensi etis negara dalam melindungi generasi muda dari tekanan ekosistem digital yang semakin kompleks.

Khalifaturrahman melihat regulasi ini sejalan dengan praktik di berbagai negara maju yang telah lebih dahulu menerapkan standar perlindungan digital bagi anak. Dalam perspektif psikologi kognitif, ia menilai anak belum memiliki kematangan fungsi pengendalian diri sehingga membutuhkan perlindungan dari paparan konten yang tidak sesuai.

Khalifaturrahman juga menilai kehadiran PP Tunas sejalan dengan nilai-nilai perlindungan dalam ajaran moral dan sosial, khususnya dalam menjaga kualitas akal dan generasi. Ia menekankan bahwa regulasi ini merupakan langkah awal yang harus diikuti dengan keterlibatan aktif orang tua dalam pengawasan di rumah.

Khalifaturrahman berpandangan bahwa kekhawatiran terhadap pembatasan kreativitas anak tidak sepenuhnya tepat. Dalam perspektifnya, regulasi ini justru berfungsi sebagai alat bantu yang mengarahkan anak agar dapat memanfaatkan teknologi secara lebih sehat dan produktif.

Dukungan serupa disampaikan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang menilai PP Tunas sebagai kebijakan progresif dalam menjawab tantangan era digital. Organisasi ini melihat regulasi tersebut sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang siber.

Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini KNPI, Rian Simanjuntak, memandang bahwa kebijakan ini mencerminkan keberpihakan nyata terhadap masa depan anak dan pemuda Indonesia. Ia menilai pengaturan terkait verifikasi usia, penyaringan konten, serta perlindungan data pribadi merupakan langkah penting dalam menciptakan ekosistem digital yang bertanggung jawab.

KNPI juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam mengawal implementasi kebijakan ini. Keterlibatan berbagai pihak dinilai menjadi faktor kunci dalam menciptakan ruang digital yang aman dan inklusif.

Selain itu, KNPI melihat PP Tunas sebagai momentum untuk meningkatkan literasi digital di kalangan generasi muda. Upaya ini dinilai penting agar anak tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu bersikap kritis dan bertanggung jawab dalam memanfaatkannya.

Dorongan agar platform digital mematuhi regulasi nasional juga menjadi perhatian penting dalam implementasi kebijakan ini. Kepatuhan platform dinilai sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan anak sekaligus dukungan terhadap kedaulatan regulasi di Indonesia.

Ke depan, konsistensi dalam pengawasan serta penguatan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar tujuan kebijakan ini dapat tercapai secara optimal. Dengan pendekatan yang terintegrasi, PP Tunas diyakini mampu melindungi masa depan anak Indonesia di tengah dinamika perkembangan teknologi yang terus bergerak cepat.

*) pemerhati kebijakan publik

More From Author

Implementasi PP Tunas Dimulai, Platform Digital Wajib Patuhi Aturan Baru

PP Tunas Perkuat Pengawasan Platform Digital di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *