Pemerintah Resmi Cabut IUP tambang, Masyarakat Wajib Waspadai Hoaks

Jakarta – Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat Indonesia dituntut semakin cerdas dalam memilah dan menyikapi konten yang beredar, khususnya terkait isu-isu strategis seperti lingkungan dan tambang di Raja Ampat. Pemerintah telah menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap pelestarian lingkungan dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan di pulau-pulau kecil Raja Ampat. Namun, upaya ini justru dibayang-bayangi oleh penyebaran hoaks yang menyesatkan masyarakat.

Salah satu unggahan di platform X oleh akun “@ilhampid” menayangkan video yang seolah menggambarkan kehancuran ekologis akibat tambang dari Sabang hingga Merauke. Video ini mencantumkan visual kerusakan yang dikaitkan dengan Pulau Piaynemo di Raja Ampat. Namun, hasil penelusuran Tim MAFINDO menggunakan alat verifikasi digital InVID WeVerify membuktikan bahwa gambar tersebut berasal dari tambang ilegal di Sulawesi Utara. Fakta ini mengonfirmasi bahwa unggahan tersebut merupakan false context, atau penyebaran konten dengan konteks yang salah.

Di tengah polemik ini, pemerintah bersikap tegas. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah narasi kerusakan lingkungan di Piaynemo. Dalam pernyataannya, Bahlil menyebut bahwa foto yang beredar telah direkayasa dan diberi stempel hoaks.

“Jadi mohon kepada saudara saya sebangsa dan setanah air, mohon dalam menyikapi berbagai informasi kita juga harus hati-hati, kita harus bijak. Bisa membedakan mana yang sesungguhnya, mana yang tidak benar,” tegas Bahlil.

Ia juga menjelaskan bahwa Piaynemo adalah geopark Raja Ampat yang dijaga kelestariannya, dan tidak seperti yang digambarkan dalam video viral tersebut.

Mendukung langkah Bahlil, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa keputusan pencabutan IUP oleh pemerintah merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto. Perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut IUP 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujarnya.

Langkah ini sekaligus membuktikan bahwa negara hadir untuk menjaga kekayaan alam dan masa depan pariwisata berkelanjutan di Papua Barat Daya. Namun, menjaga alam tidak cukup hanya dari sisi kebijakan. Masyarakat juga memegang peran vital dalam menjaga kebenaran informasi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hoaks bukan sekadar informasi palsu. Ia bisa membelokkan persepsi, menciptakan kegaduhan, bahkan menghambat kebijakan baik pemerintah. Karena itu, mari tingkatkan kesadaran bersama untuk cerdas bermedsos, hindari menyebarkan konten yang belum terverifikasi, dan tetap berpegang pada sumber resmi.

Raja Ampat adalah warisan dunia yang perlu kita jaga, bukan kita jadikan objek manipulasi. Saatnya selamatkan fakta, lindungi kebenaran, dan jaga Indonesia dari serbuan hoaks digital.
[10:53, 20/06/2025] Bang Romi 72: Hindari Pecah Belah Kepercayaan Publik, Waspada Penyebaran Hoaks

JAKARTA – Penyebaran hoaks bertajuk Indonesia Gelap dan adanya opini negatif mengenai revisi Undang-Undang TNI kian terbukti sebagai upaya secara sistematis untuk memecah belah kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menanggapi serius situasi tersebut dengan memberikan dukungan penuh terhadap Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas jaringan penyebar informasi menyesatkan itu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyatakan bahwa upaya penyebaran isu negatif tersebut dapat memecah belah kepercayaan publik sekaligus merusak citra institusi negara.

TNI menegaskan terus mengedepankan sikap profesional dan berdasarkan hukum dalam menghadapi seluruh ancaman tersebut.

“TNI akan selalu mendukung langkah tegas aparat penegak hukum,” katanya.

“Segala bentuk tindakan yang dapat memecah belah kepercayaan publik, merusak citra institusi negara, ataupun mengganggu stabilitas nasional, akan dihadapi dengan sikap profesional, terukur, dan berdasarkan hukum,” tambahnya.

Pernyataan itu menyusul pengakuan tersangka Marcella Santoso dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (17/6/2025), yang menyampaikan permohonan maaf atas perannya dalam menyebarkan konten provokatif.

Dia juga mengaku dirinya terlibat dalam narasi hoaks tentang Indonesia Gelap dan Revisi UU TNI.

Marcella diketahui berperan dalam jaringan yang memproduksi dan menyebarkan konten negatif, termasuk menyasar pejabat tinggi negara dan Presiden Republik Indonesia.

Dalam penanganan kasus tersebut, TNI menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dengan kepolisian, kejaksaan, dan lembaga lain demi memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Kami mendukung penuh pengungkapan aliran dana, jaringan buzzer, dan pihak mana pun yang terlibat,” tegas Kristomei.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar memastikan bahwa Marcella dan kelompoknya terbukti dalam upaya penyebaran hoaks tersebut.

“Karena di barang bukti elektronik ada, ini kami tanyakan, apa maksud dia membuat konten Indonesia Gelap, konten negatif? Apa kaitan dengan RUU TNI, ini kami tidak tahu, tapi yang tahu mereka yang bersangkutan,” tegasnya.

TNI mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap kritis dan bijak dalam menyikapi informasi di ruang digital.

Kristomei menambahkan bahwa pihaknya terus mendukung upaya penegakan hukum demi stabilitas nasional.

“TNI memastikan akan terus mendukung setiap upaya penegakan hukum demi terwujudnya stabilitas nasional,” ucapnya.

Langkah waspada terhadap hoaks merupakan bagian penting dalam menjaga keutuhan bangsa dan mempertahankan kepercayaan terhadap lembaga negara. (*)

More From Author

Jangan Termakan Isu Palsu, Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Raja Ampat

Mendukung Komitmen Aparat Keamanan Ungkap Penggiringan Opini Negatif Publik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *