Hadirnya Koperasi Merah Putih Mampu Gerakkan Perekonomian Masyarakat

Oleh: Ferdiansyah Putra Dewa
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah program nasional yang menargetkan pembentukan puluhan ribu koperasi di seluruh Indonesia. Program ini dibangun dengan tujuan agar koperasi menjadi motor pertumbuhan ekonomi masyarakat. Melalui tiga kluster utama konsumsi, produksi/distribusi, dan pembiayaan koperasi diharapkan mampu menyediakan kebutuhan pokok murah, memperpendek rantai distribusi, serta memberi pinjaman lunak yang melindungi warga dari pinjol dan rentenir. Pemerintah juga menyiapkan infrastruktur seperti gudang, cold storage, armada distribusi, dan sistem digital koperasi.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari strategi inklusif untuk memajukan ekonomi desa. Luthfi menegaskan bahwa koperasi adalah bentuk nyata gotong-royong dari, oleh, dan untuk rakyat, serta dapat mendorong pembangunan desa. Keberhasilan Karanganyar memenuhi target pembentukan koperasi menunjukkan bahwa program nasional Koperasi Merah Putih memiliki fondasi kuat dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Gubernur Luthfi juga menambahkan bahwa pembinaan Koperasi Merah Putih di Jawa Tengah diproyeksikan selesai dalam waktu satu tahun. Menurutnya, percepatan ini lebih efisien dibanding waktu tiga tahun yang sebelumnya ditargetkan oleh pemerintah pusat. Ia optimis, dengan kesiapan 8.603 desa dan kelurahan di Jateng serta dukungan berbagai pihak, Oktober 2026 semua unit koperasi akan berfungsi penuh secara optimal dan mandiri.

Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) dan Anggota DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa gerakan koperasi harus ditegakkan sebagai pilar utama untuk kebangkitan ekonomi nasional. Menurut beliau, koperasi memiliki potensi besar yang sejajar dengan badan usaha lainnya, namun seringkali kurang dipahami dan disosialisasikan. Karena itu dibutuhkan restrukturisasi kelembagaan, sinergi tanpa sekat politik, serta regulasi tegas seperti RUU Perkoperasian agar kepercayaan publik terhadap koperasi kembali pulih. Heryadi menegaskan bahwa reformasi ini krusial agar koperasi dapat menjadi instrumen nyata dalam memperkuat ekonomi rakyat secara inklusif.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diproyeksikan mampu meraih keuntungan minimal Rp 1 miliar dalam tahun pertama operasionalnya, berkat unit bisnis wajib seperti kios sembako bersubsidi, simpan-pinjam, klinik desa, apotek, gudang, dan logistik. Dengan target pembentukan koperasi di seluruh Indonesia, potensi total keuntungan bisa mencapai sekitar Rp 80 triliun per tahun dan membuka lapangan kerja bagi 1 hingga 2 juta orang. Budi Arie menekankan bahwa agar hasil optimal, kualitas sumber daya manusia pengelola koperasi harus dikembangkan melalui pelatihan, pendampingan, dan sertifikasi kewirausahaan.

Budi Arie juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, dan masyarakat dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih. Ia berharap koperasi ini bisa menjadi pusat kegiatan ekonomi yang tidak hanya menyediakan barang dan jasa, tetapi juga menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, ia mengingatkan bahwa koperasi harus dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif dari seluruh anggota.

Dengan pembentukan Kopdes Merah Putih, desa menjadi pusat produksi, distribusi, dan konsumsi yang mandiri. Unit usaha koperasi seperti toko sembako, simpan-pinjam berbunga rendah, layanan pupuk/LPG, dan cold storage memudahkan akses kebutuhan pokok tanpa ketergantungan pada jalur komersial tradisional. Hal ini membantu memotong rantai pasokan panjang dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Koperasi menyediakan akses modal usaha, pelatihan, dan peluang pemasaran lokal. Dengan model simpan-pinjam bunga rendah dan unit bisnis berbasis potensi desa, pendapatan warga diharapkan meningkat. Program ini juga membuka lapangan kerja baru, dari pengurus koperasi hingga tenaga operasional unit usaha desa, serta mampu menjangkau masyarakat paling dasar secara inklusif dan adil. Melalui pendekatan gotong-royong dan transparansi, koperasi menjadi alat distribusi ekonomi rakyat yang merata, tak hanya di perkotaan tetapi ke pelosok desa pula.

Peresmian Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah monumental yang menandai era baru dalam pembangunan nasional berbasis desa. Ia bukan sekadar infrastruktur hukum atau ekonomi, melainkan simbol kedaulatan rakyat dalam mengelola sumber dayanya sendiri. Dengan dukungan penuh dari sektor hukum, keuangan, dan kebijakan publik, koperasi desa memiliki peluang besar untuk menjadi tulang punggung ekonomi nasional yang tangguh dan mandiri.

Koperasi Merah Putih akan menjadi motor penggerak ekonomi desa, menyediakan akses modal usaha yang adil, memperkuat distribusi lokal, membuka lapangan kerja, serta mengokohkan kemandirian desa. Apabila tata kelola dijaga dengan baik dan sinergi lintas sektor terus dioptimalkan, koperasi ini akan bertransformasi menjadi simbol kebangkitan ekonomi dari akar rumput dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Langkah strategis ini patut diapresiasi sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat dari bawah. Saat koperasi tumbuh sehat dan produktif, maka desa akan sejahtera, dan ketika desa kuat, maka negara akan berdiri kokoh di tengah gempuran tantangan global. Keberhasilan program ini juga menjadi cermin komitmen negara dalam membangun kemandirian ekonomi berbasis komunitas.
)* Penulis merupakan Pemerhati Ekonomi Kerakyatan dan Aktivis Inklusi Keuangan Desa

More From Author

Nasionalisme Tidak Boleh Luntur oleh Popularitas Bajak Laut Pasca 17 Agustus

Komitmen Pemerintah Perangi Judi Daring Lewat Edukasi Pemanfaatan Bansos

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *