Pemerintah Pastikan Transparansi Peran Wamen sebagai Komisaris BUMN

Oleh: Puteri Arta Lestari )*

Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang transparan, profesional, dan akuntabel. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah kepastian hukum dan transparansi yang diterapkan dalam pengangkatan Wakil Menteri (Wamen) sebagai komisaris di berbagai perusahaan BUMN. Langkah ini bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga merupakan strategi sinergis yang bertujuan memperkuat konektivitas antara kebijakan pemerintah dan implementasi korporasi di lapangan.

Dalam sistem pemerintahan modern, peran koordinatif dan supervisi dari unsur kementerian terhadap BUMN menjadi sangat penting untuk menjamin arah pembangunan yang terintegrasi. Penempatan Wamen sebagai komisaris merupakan bentuk inovasi pemerintahan yang memperkuat efektivitas kebijakan, efisiensi pelaksanaan program, serta keterpaduan antar-lembaga. Pemerintah memandang hal ini sebagai peluang besar untuk mempercepat transformasi BUMN menjadi perusahaan yang modern, kompetitif, dan berkontribusi maksimal terhadap perekonomian nasional.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa rangkap jabatan yang melibatkan Wamen sebagai komisaris BUMN tidak melanggar hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80 Tahun 2019 secara jelas tidak memuat larangan terhadap Wamen untuk merangkap jabatan tersebut. Artinya, secara yuridis, langkah ini sah dan konstitusional. Pemerintah menempuh jalan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus memastikan bahwa setiap proses penunjukan dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Hasan juga menjelaskan bahwa ketentuan larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi pejabat struktural utama, seperti menteri dan pejabat setingkat menteri. Namun, ruang kebijakan untuk Wamen tetap terbuka sepanjang selaras dengan hukum dan mendukung fungsi kementerian dalam pengawasan dan pendampingan terhadap BUMN. Inilah bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menyeimbangkan efektivitas birokrasi dengan kepentingan tata kelola perusahaan negara.

Langkah strategis ini turut mendapatkan dukungan dari kalangan legislatif. Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menilai bahwa penempatan Wamen sebagai komisaris bukan saja diperbolehkan, tetapi juga potensial menghasilkan sinergi positif antara kementerian dan BUMN. Dengan pengalaman dan kapasitas yang dimiliki, Wamen dapat berperan sebagai jembatan komunikasi dan pelaksana kebijakan yang langsung bersentuhan dengan operasional BUMN, sehingga mendukung akselerasi transformasi dan pencapaian target-target strategis nasional.

Lebih dari sekadar jabatan, posisi Wamen sebagai komisaris membawa nilai tambah dalam menghubungkan orientasi kebijakan kementerian dengan kebutuhan dan dinamika dunia usaha. Sebagai contoh, Wakil Menteri Pertanian yang juga menjadi Komisaris Utama di PT Pupuk Indonesia akan dapat menjembatani kebijakan ketahanan pangan dengan distribusi pupuk nasional secara lebih efektif. Sinergi ini memperkuat kinerja perusahaan, mempercepat layanan publik, dan memberikan manfaat langsung bagi petani serta masyarakat luas.

Pemerintah tidak tinggal diam dalam mengawal akuntabilitas atas keputusan ini. Seluruh proses pengangkatan dilandasi oleh prinsip transparansi, keterbukaan informasi, serta evaluasi berkala terhadap kinerja para pejabat yang merangkap jabatan. Mekanisme pelaporan dan pengawasan diterapkan untuk menjamin bahwa peran rangkap tersebut benar-benar memberikan nilai strategis dan bukan sekadar simbolik.

Dengan sistem manajemen pemerintahan yang semakin berbasis pada data dan hasil (result-oriented), pengukuran kinerja pejabat publik termasuk Wamen-komisaris dilakukan secara objektif. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius memastikan profesionalisme tetap menjadi fondasi dalam setiap pengambilan keputusan. Tidak hanya itu, keterlibatan publik dalam memantau kinerja para pejabat juga tetap dijaga melalui keterbukaan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.

Kebijakan ini sejalan dengan visi besar pemerintah dalam menciptakan ekosistem birokrasi yang responsif, kolaboratif, dan progresif. BUMN sebagai agen pembangunan nasional memerlukan dukungan penuh dari pemangku kebijakan yang memahami seluk-beluk regulasi dan dinamika di lapangan. Dengan memperkuat posisi strategis di dewan komisaris melalui kehadiran Wamen, maka transformasi BUMN menuju entitas yang unggul dan berdaya saing global dapat diwujudkan lebih cepat.

Upaya pemerintah ini mencerminkan keberanian dalam mengambil langkah-langkah reformasi yang terukur. Bukan sekadar mempertahankan status quo, tetapi menghadirkan solusi progresif untuk memperkuat sinergi antarlembaga dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah meyakini bahwa inovasi tata kelola seperti ini merupakan bagian dari proses adaptif menuju birokrasi digital dan tata kelola korporasi modern.

Secara keseluruhan, keputusan pemerintah untuk menempatkan Wamen sebagai komisaris di BUMN adalah wujud keberanian dalam merumuskan kebijakan berbasis manfaat, bukan sekadar persepsi. Ini adalah refleksi dari upaya terus-menerus pemerintah untuk menghadirkan birokrasi yang adaptif, solutif, dan transformatif. Selama dijalankan secara terbuka dan sesuai hukum, langkah ini bukan saja sah, tetapi juga patut diapresiasi sebagai bagian dari strategi besar transformasi ekonomi nasional.

)* Jurnalis dan Pemerhati Tata Kelola Pemerintah

More From Author

Cetak Sejarah, Presiden Prabowo Tunjukkan Kepemimpinan Global di Bastille Day

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *