Pemerintah Perketat Aturan Bansos demi Keadilan dan Ketepatan Sasaran

Oleh : Gavin Asadit )*

Pemerintah Indonesia pada tahun 2025 semakin mempertegas kebijakan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan menerapkan berbagai aturan baru yang menekankan aspek keadilan dan ketepatan sasaran. Kebijakan ini merupakan respon terhadap berbagai temuan dan evaluasi yang menunjukkan masih banyaknya ketidaktepatan distribusi bansos di tahun-tahun sebelumnya, termasuk data ganda, penyalahgunaan, dan masuknya masyarakat mampu ke dalam daftar penerima.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama dengan berbagai lembaga lintas sektoral secara aktif terus melakukan pemutakhiran data, penyaringan ulang, serta digitalisasi sistem untuk menjamin bahwa bansos hanya diterima oleh mereka yang benar-benar berhak.

Salah satu langkah paling krusial yang diterapkan pemerintah pada tahun ini adalah penggunaan sistem desil sebagai basis klasifikasi kesejahteraan masyarakat. Sistem ini membagi penduduk ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraannya. Pada 2025, penerima bansos diprioritaskan hanya untuk kelompok desil 1 hingga 4, yakni mereka yang tergolong miskin dan sangat miskin.

Berdasarkan data Kementerian Sosial, sekitar 1,9 juta penerima bansos yang sebelumnya berada pada kelompok desil 6 hingga 10 dinyatakan tidak lagi layak dan dicabut hak penerimaannya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya agar anggaran bansos tidak jatuh kepada masyarakat yang sebetulnya tidak membutuhkan, dan agar program ini benar-benar menyentuh lapisan masyarakat paling rentan.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberlakukan batas maksimal durasi penerimaan bansos bagi kelompok produktif, yaitu selama lima tahun. Setelah melewati batas tersebut, penerima akan dievaluasi ulang berdasarkan kondisi sosial-ekonomi terkini. Bila dinilai sudah mampu atau mengalami peningkatan kesejahteraan, maka hak atas bansos akan dicabut. Kebijakan ini bertujuan agar bantuan sosial tidak menjadi instrumen ketergantungan jangka panjang, melainkan sebagai penopang sementara untuk keluar dari kemiskinan. Pemerintah menekankan bahwa bansos harus menjadi jembatan menuju kemandirian, bukan jalan pintas untuk memperoleh subsidi permanen.

Namun demikian, pemerintah tetap memberikan perhatian khusus bagi kelompok masyarakat yang tergolong tidak produktif dan tidak memiliki kemampuan untuk mandiri secara ekonomi. Tiga kategori penerima bansos yang ditetapkan sebagai penerima bantuan seumur hidup adalah lansia non-produktif, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan penyandang disabilitas berat.

Menteri Koordinator Bidang Pembardayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk menjamin keadilan sosial dan memberikan perlindungan kepada warga negara yang tidak memiliki kemampuan untuk menopang kehidupan secara mandiri. Pemerintah menilai bahwa kelompok ini harus dijamin kehidupannya oleh negara sebagai bagian dari amanat konstitusi.

Upaya pengetatan bansos juga didukung oleh penguatan sistem digital dan partisipasi publik. Melalui aplikasi dan portal resmi Cek Bansos milik Kemensos, masyarakat kini bisa mengusulkan dirinya sendiri sebagai penerima bantuan atau memberikan sanggahan atas data penerima lain yang dinilai tidak layak. Sejak diberlakukannya sistem ini secara aktif pada awal 2025, tercatat lebih dari 500 ribu usulan baru yang masuk ke dalam sistem, meskipun jumlah sanggahan tercatat masih rendah. Kemensos menyatakan bahwa keterlibatan aktif masyarakat dalam memperbaiki data sangat penting agar program bansos lebih akurat dan tepat sasaran. Verifikasi data juga dilakukan secara triwulanan dan melibatkan petugas lapangan, pendamping PKH, serta lembaga terkait.

Dalam upaya pembersihan data dan efisiensi anggaran, pemerintah melakukan pemutakhiran besar-besaran terhadap daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Sekitar 8 juta data penerima dinonaktifkan karena sudah tidak memenuhi kriteria sebagai kelompok miskin. Selain itu, ribuan penerima bantuan dari program PKH dan BPNT juga dicabut haknya karena tidak lagi masuk dalam kategori desil 1 – 4. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menghindari pemborosan anggaran dan memastikan bahwa bantuan negara diterima oleh masyarakat yang benar-benar memerlukan.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya pengawasan dalam distribusi bansos, terutama dalam mencegah penyalahgunaan dana bantuan untuk kegiatan ilegal seperti judi online. Pemerintah bersama PPATK tengah merancang sistem pengawasan yang lebih ketat, termasuk penelusuran aliran dana bantuan yang disalurkan melalui rekening pribadi penerima. Bila ditemukan indikasi penyalahgunaan, bansos akan langsung dihentikan. Presiden menyatakan bahwa bansos bukan hanya soal anggaran, melainkan juga soal keadilan dan keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat.

Sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun 2025, pemerintah juga sempat melakukan “penebalan” bansos dengan menambahkan bantuan langsung tunai sebesar Rp200.000 per bulan bagi penerima BPNT selama dua bulan berturut-turut. Penebalan ini bertujuan untuk mendorong konsumsi rumah tangga di tengah tekanan ekonomi global yang memengaruhi daya beli masyarakat miskin. Penambahan ini bersifat sementara dan tidak mengubah struktur dasar program bantuan sosial reguler. Pemerintah berharap bahwa melalui stimulus ini, tekanan inflasi terhadap kelompok rentan bisa ditekan secara efektif.

Kendati berbagai langkah telah diambil, tantangan dalam pelaksanaan bansos tetap ada. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ombudsman RI, ditemukan berbagai maladministrasi dalam distribusi bantuan, termasuk keberadaan penerima ganda, penerima fiktif, hingga pemotongan dana oleh oknum di lapangan. Temuan BPK tahun-tahun sebelumnya menunjukkan potensi kerugian negara mencapai hampir Rp7 triliun akibat penyaluran bansos yang tidak tepat. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong transparansi dan keterbukaan data agar celah penyelewengan bisa ditutup secara sistematis.

Keterlibatan masyarakat, kolaborasi antar-lembaga, serta integrasi data menjadi kunci utama keberhasilan reformasi bansos yang tengah digalakkan pemerintah. Saat ini, Kementerian Sosial bekerja erat dengan BPS untuk klasifikasi desil, Dukcapil untuk verifikasi data kependudukan, serta PPATK untuk memantau aliran dana. Pemerintah juga terus memperbaiki sistem keluhan dan pelaporan masyarakat agar setiap penyimpangan dapat segera ditindak.

Dengan pendekatan yang lebih sistematis, akurat, dan transparan, diharapkan bansos dapat menjadi instrumen pembangunan sosial yang efektif. Reformasi bansos 2025 bukan hanya tentang efisiensi anggaran, melainkan juga tentang upaya membangun masyarakat yang lebih sejahtera, berkeadilan, dan mandiri. Pemerintah menyakini langkah-langkah ini akan menghasilkan efek jangka panjang berupa penurunan angka kemiskinan, peningkatan kemandirian ekonomi, serta penguatan rasa keadilan sosial di tengah masyarakat.

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

More From Author

Aturan Baru Bansos Dorong KPM Produktif untuk Mandiri

RUU Penyiaran Cegah Penyalahgunaan Platform Digital

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *